SURAT
PERJANJIAN JUAL BELI CPO
Kami yang bertanda tangan di bawah
ini:
Nama Perusahaan : PT LS Indonesia
Alamat : Palembang
Dalam hal ini bertindak atas Perusahaan Eksportir yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Alamat : Palembang
Dalam hal ini bertindak atas Perusahaan Eksportir yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama
Perusahaan : Thong Joe, PTE
Alamat : Singapore
Alamat : Singapore
Dalam hal ini bertindak atas nama Perusahaan
Importir yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini, kedua belah pihak menyatakan untuk
saling mengikat diri mengadakan perjanjian kerja untuk jual beli CPO untuk
selanjutnya diatur dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal
1
HARGA
Jual beli CPO tersebut dilakukan dan disetujui oleh
masing-masing pihak dengan komoditas CPO kualitas A sebanyak 100 ton dengan
harga CPO sebesar $100.000/ton.
Pasal
2
CARA
PEMBAYARAN
Perusahaan Tong Joe, PTE sebagai Perusahaan Importir
membayar melalui Bank of Singapore sedangkan PT LS Indonesia sebagai
Perusahaan Eksportir menerima pembayaran melalui Bank M.
Pasal
3
MASA
BERLAKUNYA KONTRAK PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku dalam jangka waktu kontrak
dari tanggal 12 September 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 (3
Bulan).
Pasal
4
PENGIRIMAN BARANG
PENGIRIMAN BARANG
Perusahaan Eksportir PT LS Indonesia mengirimkan
barang sampai ke tujuan dari pelabuhan pengiriman BOM BARU Palembang ke
pelabuhan tujuan WTC Singapore.
Pasal
5
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di dalam perjanjian
tersebut, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara mufakat.
Apabila tidak terjadi kesepakatan dalam perjanjian tersebut, maka akan
diselesaikan di Pengadilan Negri Palembang.
Tanggal 12 September 2015
PIHAK PERTAMA,
PIHAK KEDUA,
PT LS Indonesia
Tang Joe, PTE
sangat membantu..terima kasih
BalasHapus